Galian Batubara Ilegal Kembali Memakan Korban, KLHK Berwenang Mencabut Mandatori

    Galian Batubara Ilegal Kembali Memakan Korban, KLHK Berwenang Mencabut Mandatori

    Lebak, - Galian Batubara kembali telan korban jiwa, kejadian tersebut informasinya berlokasi di kawasan Perhutani Petak 32 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten.

    Wilayah tersebut juga masuk ke Kampung Cierang, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak  Banten.

    Informasi yang diterima, kejadian tersebut menimpa warga berusia 34 Tahun dengan alamat Kampung Wanasari Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten sekitar pukul 10.00 WIB,   pada Sabtu 7 Januari 2023.

    Korban diduga tewas di galian batubara akibat gas beracun yang menyerangnya secara tiba-tiba. Meski sempat ditolong oleh rekannya, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

    Menurut Mukri Priatna, Aktivis lingkungan hidup. Ada tiga penting sebagai catatan terkait insiden penambangan batubara illegal yang berulang.

    "Pertama terkait kerusakan lingkungan, kedua terkait pidana lingkungan, dan yang Ketiga terkait korban jiwa, " ujarnya Minggu 9 Januari 2023.

    Lebih lanjut Mukri menjelaskan bahwa masalah ini bisa dihilangkan keseluruhannya jika mandatoris pengelolaan hutan menutup seluruh akses pertambangan, maka tiga perkara di atas bisa hilang seluruhnya. Jika masih terulang kembali kedepannya, ini menjadi indikator bahwa mandatori pengelola hutan produksi, tidak melaksanakan tanggung jawabnya.

    "Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang untuk mencabut mandatori nya ke badan usaha kehutanan, sekaligus melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang telah rusak oleh kegiatan industri ekstraktif dalam hal ini penambangan batubara, " jelasnya.

    Terpisah, Aktivis Lebak Selatan dari GNPK-RI, Eman Sudarmanto meminta pengusutan tuntas terkait pertambangan ilegal.

    "Sudah beberapa kali pertambangan di wilayah kita memakan korban jiwa, sudah di lahan Perhutani, pertambangannya ilegal dan makan korban jiwa. Kami minta APH usut tuntas secara pidana, jangan sampai masyarakat berfikir negatif kepada APH yang seperti tutup mata karena tidak mau mengusut permasalahan ini, " ungkapnya, Senin 9 Desember 2023.***

    galian batubara korban cihara pertambangan ilegal perhutani
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Limbah B3 Berbahaya, IPAL RSUD Malingping...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Lebak Lantik Pejabat Eselon II dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten

    Ikuti Kami