Lebak, - Menurut informasi dari berbagai sumber, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Curugbitung Kabupaten Lebak Banten meskipun double job tetap dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak.
Hal inipun disayangkan oleh Said, selaku Aktivis di Lebak Utara. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012, tentang Penerimaan Panwascam, Kemendes Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pendamping Masyarakat, disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (g) Angka 1 huruf (b) angka (18), " ujarnya, Rabu 9 November 2022.
Bawaslu dan stakeholder keterkaitan jabatan pendamping pun diminta segera mengambil sikap yang tegas terhadap Panwascam Kecamatan Curugbitung yang masih Dobel Job tersebut.
"Segera tindak lanjuti sesuai Peraturan yang berlaku, melakukan Evaluasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan Hukum yang lainnya. Lebih tegasnya agar memilih jabatan mana yang akan diambil, agar tidak double job dan double honor, " terang Said.
Pihaknya pun berencana akan mensomasi dan melaporkan kepada pihak terkait, jika tidak ada tindak lanjut dan ketegasan perihal double job tersebut.
"Sayapun akan Mengirimkan Surat Somasi ke Bawaslu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak jika tidak ada ketegasan. Selain itu kami akan melakukan Pelaporan kepada Inspektorat Lebak dan BPK Perwakilan Banten untuk segera menindak lanjuti Honorarium yang Ganda, " tegasnya.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Perlu diketahui, hampir di semua kecamatan bahkan kabupaten, marak isu mengenai rekrutmen Panwascam yang diikuti oleh pendamping program seperti pendamping PKH, Pendamping Desa (PD), Mantri Tani Desa (MTD), dan pendamping program lainnya.
Hal ini ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap double job dan double honor. Selain itu, hal tersebut juga dianggap telah menutup kesempatan kepada orang lain yang lebih membutuhkan dan kompeten.***